Sebagai alternatif, desa didorong memperkuat kegiatan pemberdayaan dan padat karya tunai.
Kegiatan model ini dinilai lebih hemat anggaran namun mampu menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi warga.
Selain itu, desa diminta mulai mempersiapkan sumber daya manusia untuk mengoptimalkan pengelolaan KDMP.
Sesuai regulasi, Sisa Hasil Usaha KDMP minimal 20 persen nantinya masuk sebagai Pendapatan Asli Desa.
Semakin besar keuntungan KDMP, semakin besar tambahan pendapatan desa.
Desa juga dianjurkan mencari sumber pendanaan lain seperti optimalisasi BUMDes, kerja sama dengan dunia usaha dan kampus, maupun skema gotong royong masyarakat.
Rekomendasi terakhir adalah memaksimalkan aset yang sudah dimiliki desa agar tidak perlu anggaran baru untuk sarana yang sebenarnya masih bisa digunakan.
Pantau terus www.Kabar24.id untuk mendapat info terbaru.