Kabar24.id - Rapat dengar pendapat antara DPRD Banyuwangi dan masyarakat Pesanggaran kembali menyoroti transparansi pengelolaan tambang emas oleh PT Bumi Suksesindo (BSI).
Hearing yang digelar di ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi pada Rabu, 12 November 2025, berlangsung di bawah pimpinan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto bersama Ketua Komisi IV, Patemo, dan Suwito.
Baca Juga: Trah Mataram Diminta Bersatu, Cucu PB XI Serukan Rembug Agung Demi Karaton Surakarta
Hadir dalam rapat tersebut Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra, Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Yanuarto Bramuda, serta Kepala Bakesbangpol Banyuwangi Agus Mulyono.
Perwakilan masyarakat Desa Pesanggaran, Fajar Wibowo, menyoroti izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang digunakan PT BSI.
Baca Juga: Utusan Keraton Surakarta Serahkan Undangan Jumenengan ke Sultan HB X
Ia mempertanyakan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang emas dan kemungkinan pemulihan fungsi hutan yang telah rusak.
Selain itu, warga juga menuntut kejelasan masa izin tambang emas Tumpang Pitu serta manfaat jangka panjang yang bisa dirasakan generasi penerus di Pesanggaran.
Fajar juga menyinggung rencana pembangunan jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang disebut melintasi permukiman warga.
“Kami ingin tahu izin SUTET ini dari mana, kenapa bisa dipatok di tengah perkampungan warga,” katanya.
Namun, jawaban dari pihak PT Bumi Suksesindo justru menimbulkan kekecewaan.
Dua perwakilan perusahaan, Darmawan dan Fikri, tidak mampu memberikan penjelasan detail dan mengaku tidak membawa data terkait pertanyaan warga.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, menilai kehadiran perwakilan perusahaan tanpa data menunjukkan ketidaksiapan dan ketidaktegasan dari pihak manajemen PT BSI.
“Kami mohon yang hadir nanti orang yang berkompeten dan membawa data lengkap, supaya rakyat mendapat jawaban jelas dan gamblang,” tegasnya.