Kabar24.id – Letkol TNI Suwarko, Koordinator Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Universitas Pertahanan (Unhan), mengungkapkan bahwa panitia Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD 15 Agustus 2025 hanya mewajibkan penampilan lagu nasional dan daerah yang bernuansa gembira.
Hal itu disampaikan Suwarko saat bersaksi dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus lima anggota DPR RI nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 3 November 2025.
Baca Juga: Ahli MKD Sebut Video Joget DPR Picu Aksi karena Narasi Salah di Medsos
Menurutnya, arahan panitia bertujuan untuk menyesuaikan suasana acara dengan momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia yang bersifat perayaan.
“Panitia mengarahkan lagu-lagu nasional dan perjuangan, serta lagu daerah yang sifatnya gembira, bukan yang sedih,” ujar Suwarko.
Baca Juga: Pengeboran Emas PT BSI Semakin Meluas, Warga Banyuwangi Lakukan Blokade
Atas dasar itu, tim orkestra memilih membawakan beberapa lagu seperti Sajojo, Maumere, dan Gemu Famire yang dikenal bernuansa riang dan menghibur.
Suwarko menilai, aksi joget sejumlah peserta dan tamu undangan Sidang Tahunan Parlemen merupakan bentuk spontanitas karena terhibur oleh lagu-lagu tersebut.
Baca Juga: Budi Arie Tegaskan Projo Bukan Pro-Jokowi, Siap Ganti Logo dan Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
“Menurut kami, respons itu murni karena terhibur dengan penampilan kami yang menampilkan dua lagu utama, yaitu Sajojo dan Gemu Famire,” jelasnya.
Ia menambahkan, respons antusias dari para peserta sidang justru dianggap sebagai bentuk apresiasi terhadap penampilan tim musik.
“Kalau mereka diam saja, kami malah bertanya-tanya apakah penampilan kami tidak dinikmati,” ucapnya.
Suwarko menegaskan bahwa suasana riang dalam sidang tersebut sepenuhnya bagian dari semangat menyambut peringatan kemerdekaan, bukan bentuk perayaan atas isu lain yang muncul di media sosial.
Sidang MKD ini merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap kasus lima anggota DPR RI nonaktif yang dinonaktifkan partainya masing-masing.