Jadwal Pencairan PIP 2025
Pencairan dana PIP Madrasah dijadwalkan berlangsung dari awal Juli hingga akhir Agustus 2025.
Siswa penerima akan mendapatkan undangan pencairan langsung dari madrasah masing-masing.
Orang tua diimbau memantau pengumuman sekolah agar tidak melewatkan jadwal pencairan.
Baca Juga: Pembangunan Sumur Resapan di Ringintelu Bangorejo Senilai Rp197 Juta dikerjakan CV Cikal Konstruksi
Syarat Penerima PIP Madrasah 2025
Ada beberapa kriteria penerima PIP tahun ini.
Pertama, siswa terdaftar di DTKS Kemensos atau berasal dari keluarga peserta PKH dan pemilik KKS.
Kedua, berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan SKTM.
Ketiga, yatim, piatu, yatim piatu, anak berkebutuhan khusus, atau penghuni panti asuhan.
Keempat, siswa yang tinggal di daerah terdampak bencana alam.
Kelima, berdomisili di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Manfaat Dana PIP Madrasah 2025
Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar transportasi, serta menunjang biaya pendidikan lainnya.
Dengan PIP Kemenag, pemerintah berharap siswa madrasah dari keluarga kurang mampu tetap dapat melanjutkan pendidikan secara layak. ***