KPK menegaskan bahwa rincian harta dalam dokumen tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa seluruh harta terbebas dari tindak pidana.
Jika di kemudian hari terdapat harta yang belum dilaporkan, pejabat negara wajib bertanggung jawab sesuai aturan.
Pengumuman ini telah dipublikasikan melalui media pengumuman resmi KPK.
Ketentuan pelaporan harta kekayaan pejabat negara merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Aturan tersebut menekankan pentingnya penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pelaporan ini menjadi bagian dari transparansi pejabat publik dalam mengemban jabatan baru. ***