Kabar24.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan yang diproduksi tidak sesuai standar mutu nasional.
Ketiganya adalah S selaku Presiden Direktur PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM 1.
PT PIM merupakan produsen dari beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka ditetapkan setelah gelar perkara dan ditemukan cukup bukti atas peran dan perbuatan masing-masing dalam kasus ini.
Baca Juga: Pegadaian Umumkan Susunan Baru Direksi dan Komisaris 2025, Ada Kakak Kandung Sri Mulyani
Modus operandi yang digunakan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras dengan label premium, padahal tidak memenuhi standar SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020.
Produksi tersebut juga melanggar Permendag No. 31 Tahun 2017 dan Peraturan Kepala Bapanas No. 2 Tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.
Baca Juga: Aksi Hijau TNI AL dan Masyarakat Bintan: 15.000 Bibit Mangrove Ditanam di Pantai Penginam
Penyidik menyita barang bukti berupa 13.740 karung beras oplosan dalam kemasan merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip ukuran 2,5 kg dan 5 kg.
Selain itu, turut disita 58,9 ton beras premium campuran dan 53,15 ton beras patah besar dalam karung.
Baca Juga: Komitmen Tata Kelola Unggul, BRI Dinobatkan Jadi Perusahaan Terbaik di ASEAN
Ada juga 5,75 ton beras patah kecil yang diamankan sebagai bagian dari barang bukti di lokasi pabrik.