Menurut AKP Abid, kegiatan tambang ilegal tersebut sudah berlangsung cukup intensif sebelum penggerebekan dilakukan.
"Sudah berlangsung sebanyak 51 rit saat tim kami tiba di lokasi, tiga truk dalam kondisi sedang beroperasi," jelasnya.
Aktivitas tambang itu telah menimbulkan keresahan warga sekitar karena dinilai merusak lingkungan dan berisiko terhadap keselamatan.
Penyidik pun langsung menetapkan AI sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan para saksi.
Enam saksi yang diperiksa meliputi operator excavator, checker lapangan, dan sejumlah sopir truk yang terlibat distribusi material.
Tersangka AI kini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah atau instansi berwenang.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 miliar.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka AI sedang berjalan dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi juga akan menelusuri alur distribusi hasil tambang yang telah diduga beredar di pasaran selama aktivitas ilegal berlangsung.
Kapolres Gresik menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Warga diminta untuk terus melaporkan aktivitas tambang mencurigakan di lingkungan masing-masing agar bisa segera ditindak.
Selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga berpotensi membahayakan warga dan mempercepat kerusakan infrastruktur lokal.
Kepolisian berharap penindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku tambang tanpa izin untuk menghentikan kegiatan mereka.
Masyarakat Gresik diimbau untuk menjaga ekosistem dan tidak tergiur keuntungan sesaat dari praktik penambangan ilegal.