Kabar24.id - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang ilegal yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas galian C tanpa izin di wilayah Bungah.
Baca Juga: Kades Diduga Selewengkan Dana Rp1.1 M, Warga Tuban Nyaris Segel Kantor Desa
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim langsung bergerak ke lokasi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kehadiran polisi di lokasi tambang dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan dan menghentikan kegiatan ilegal yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Ledakan Guncang Sumur Pertamina EP di Subang, Warga Cidahu Panik
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, satu orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada awak media pada Senin, 4 Agustus 2025.
Baca Juga: BMW X3 Dinobatkan SUV Terfavorit GIIAS 2025
AKP Abid menyebut bahwa tersangka berinisial AI, warga Kecamatan Bungah, yang juga diketahui sebagai pemilik lokasi tambang.
AI juga berperan sebagai penanggung jawab utama dalam kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Chelsea Pengidap Kelainan Tulang Langka Kini Bisa Bersekolah di SDN
Barang bukti yang disita polisi dari lokasi tambang mencakup tiga unit truk diesel dan satu unit alat berat excavator.
Selain itu, ditemukan pula tiga bendel surat jalan, satu buku rekap aktivitas, dan satu kunci excavator yang masih aktif digunakan.