news

DPR Respon Isu Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 | 04:47 WIB
DPR Respon Isu Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah. (foto: Istimewa)

Kabar24.id - DPR langsung merespon soal isu rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pada uang amplop hajatan. 

Respon itu diberikan saat Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Danantara dan Kementerian BUMN.

Baca Juga: Bupati Gunungkidul Minta Penerima Bansos Diperketat, Masih Beli Rokok dan Skincare Bakal Dianggap Mampu

Dalam rapat tersebut, salah satu anggota komisi VI, Mufti Anam, menyinggung tentang kabar mengenai amplop kondangan yang akan dikenai pajak oleh pemerintah.

Hal tersebut dilontarkan saat sedang membahas bagaimana Kementerian Keuangan harus tetap menjaga pemasukan negara stabil.

Baca Juga: Viral!! Komitmen Gus Fawait Dukung Sound Horeg, Netizen: Behh jek, reng wakilnya saja dilupakan kok apa lagi janjinya

“Pengalihan dividen Danantara sangat jelas, negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit,” ujar Mufti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Juli 2025.

Ia kemudian menyebutkan tentang usaha online di e-commerce pun dikenai pajak.

Baca Juga: Menikmati Pesona Keindahan Pantai Bali Barat, Habitat Asli Jalak Bali

“Bagaimana Pak Rosan melihat bawa  rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokped dipajaki, Pak,” kata Mufti.

“Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki,” tambahnya.

Mufti lantas menyebutkan kabar mengenai amplop kondangan yang akan kena pajak pemerintah.

Ia menyebutkan bahwa kabar tersebut sudah terdengar tragis untuk masyarakat.

“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah, ini kan tragis,” tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini