Kabar24.id- Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik di media sosial (medsos) terkait kasus dugaan grup 'Fantasi Sedarah' yang beredar di laman Facebook.
Sebelumnya diketahui, grup itu diduga berisi perbincangan yang mengarah pada tindak asusila yang tidak pantas dikonsumsi publik.
Baca Juga: Apa Itu Stroke Hemoragik, Terjadi karena Ada Pendarahan pada Otak, Begini Penyebab dan Gejalanya
Terkini, Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah mengungkap jaringan penyebar konten pornografi melalui dua grup Facebook, yakni bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menuturkan dalam pengungkapan ini, sebanyak 6 orang terduga pelaku telah diamankan dari sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
Baca Juga: Fantasi Sedarah Suatu Realitas Menjijikkan, Simak Penjelasanya!
"Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman," ungkap Erdi dalam keterangan resminya, pada Rabu, 21 Mei 2025.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Baca Juga: KPK Usulkan Agar Parpol Dijatah APBN untuk Menekan Tindakan Korupsi, Istana: Bisa Didiskusikan
Erdi menuturkan, 6 orang yang ditangkap merupakan admin dan anggota aktif grup yang terbukti mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: Nike Hadapi Tantangan Pasar, PHK Pegawai Teknologi dan Restrukturisasi Jadi Langkah Strategis
Terkait hal itu, Erdi mengklaim pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim siber Polri dalam menindak tegas kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.