Kabar24.id - Seorang pria berinisial HA (49) berhasil diringkus jajaran Polresta Banyuwangi usai melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: Biden Divonis Kanker Prostat, Trump Ungkap Sedih Mendengarnya
Penangkapan terhadap HA dilakukan dalam Operasi Pekat Semeru II, yang berlangsung selama dua pekan, yakni dari 1 hingga 14 Mei 2025.
HA diketahui merupakan warga asal Bekasi, Jawa Barat. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
Baca Juga: Dari Tangan Liem Seeng Tee ke Tangan Dunia: Legenda Dji Sam Soe dan Warisan Kretek Indonesia
“Tersangka tertangkap di daerah Bekasi pada 12 Mei kemarin,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers pada Senin (19/5/2025).
HA diduga kuat telah merampas harta milik CH, warga Desa Sumbergondo. Menurut informasi, tersangka dan korban saling mengenal karena sebelumnya terlibat kerja sama dalam investasi kripto.
Baca Juga: Biden Divonis Kanker Prostat, Trump Ungkap Sedih Mendengarnya
Tersangka menyetorkan sejumlah dana kepada korban untuk dikelola dalam bisnis aset kripto. Namun sayangnya, dalam beberapa bulan berjalan, investasi tersebut tidak membuahkan keuntungan.
“Tersangka ini tergiur dan meminta korban untuk mengelola kriptonya. Namun karena suatu hal, kripto tersebut tidak menghasilkan profit. Sehingga tersangka jengkel kemudian datang dari Bekasi ke Banyuwangi,” terang Rama.
Baca Juga: Biden Divonis Kanker Prostat, Trump Ungkap Sedih Mendengarnya
Pada 11 April 2025, HA mendatangi kediaman korban bersama lima rekannya. Mereka menyamar sebagai anggota kepolisian dan menggunakan atribut Polri yang dibeli dari toko di wilayah Bekasi.
Tidak hanya atribut, mereka juga membawa kartu tanda anggota polisi palsu dan senjata jenis airsoft gun yang menyerupai senjata api asli, guna memperdaya korban.
Baca Juga: Biden Divonis Kanker Prostat, Trump Ungkap Sedih Mendengarnya