Kabar24.id - Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) kini resmi menerapkan aturan baru tentang penggunaan teknologi eSIM dalam dunia telekomunikasi.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 7 Tahun 2025, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa eSIM adalah solusi canggih pengganti kartu SIM konvensional.
eSIM tidak memerlukan kartu fisik karena telah tertanam secara langsung di perangkat mobile, sehingga memberikan kenyamanan serta keamanan ekstra bagi pengguna.
Meutya menjelaskan bahwa perpindahan ke teknologi eSIM memang belum diwajibkan, namun pengguna yang memiliki perangkat kompatibel sangat disarankan untuk segera melakukan upgrade.
Hal ini bertujuan untuk menjaga data pribadi serta meminimalisir risiko pencurian identitas digital.
Lebih dari sekadar inovasi, eSIM juga memperkuat jaringan teknologi pintar dan mendukung efisiensi di berbagai sektor, khususnya dalam pengembangan Internet of Things (IoT) serta operasional perusahaan telekomunikasi.
Baca Juga: Seorang Dokter di Malang Diduga Foto Pasien saat Setengah Telanjang
Pemerintah berharap masyarakat bisa segera memanfaatkan teknologi ini untuk mendukung era digital yang lebih aman dan efisien.
Berikut daftar ponsel pintar dari berbagai merek yang sudah mendukung teknologi eSIM di Indonesia:
Produk Apple (iPhone) yang mendukung eSIM:
Mulai dari seri iPhone XR, XS, XS Max, SE (2020 dan 2022), hingga seri terbaru iPhone 16 Pro Max. Termasuk juga semua varian dari iPhone 11, 12, 13, 14, dan 15.
Produk Samsung kompatibel eSIM:
Seluruh model Galaxy S20 sampai S25, Galaxy Z Fold dan Flip mulai dari generasi awal hingga seri terbaru (Z Fold6 & Z Flip6), Galaxy Note20 series, serta Galaxy Fold.
Produk Xiaomi yang mendukung eSIM:
Redmi Note 13 Pro, 13 Pro+, Xiaomi 12T Pro, 13 Lite, serta Xiaomi 13T dan 13T Pro.