Ifan juga menyatakan jika tak ada APBN yang disalurkan untuk PFN, sehingga penghasilannya berasal dari pemasukan perusahaan sendiri.
“Jika tidak memenuhi target, memang sudah konsekuensi pembayaran gaji harus direlakan,” tulisnya.
“Karyawan maupun direksi dibayar tidak secara full, bahkan menerima 40 sampai 30 persen dari yang seharusnya dan ini sudah berlangsung berbulan-bulan,” jelasnya.
Ifan menambahkan jika dirinya tak akan lagi menanggapi tentang polemik penunjukkannya sebagai dirut dan berjanji memberikan kabar baik terkait PFN. ***