Kabar24.id -- Pada hari Ahad, setelah proses rekapitulasi tingkat provinsi dimulai di Kabupaten Badung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menetapkan hasil Pilkada Bali 2024, seperti dikutip dari Antaranews, Ahad (8/12/2024).
Menurut Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua KPU Bali I, pasangan Koster-Giri mendapat suara 61,46 persen dari Mulia-PAS.
Dia menyatakan bahwa pasangan calon nomor satu, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana, menerima 886.251 suara sah, dan pasangan calon nomor dua, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta, menerima 1.413.604 suara sah.
Baca Juga: Pilkada 2024: Maulan Aklil, Petahana Wali Kota Pangkal Pinang yang Keok Lawan Kotak Kosong
Ini tercantum dalam Surat Keputusan KPU Bali Nomor 178 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024. Seluruh saksi dan Bawaslu setuju dengan putusan ini.
Selain itu, hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara, yang dibuktikan dalam formulir model D Hasil Provinsi KWK Gubernur, sudah sesuai dengan hasil kemenangan pasangan Koster-Giri.
Dari 3.283.893 pemilih tetap (DPT), 2.364.475—atau 71,9 persen—menggunakan hak mereka untuk memilih, menurut proses rekapitulasi yang dilakukan di setiap kabupaten/kota yang mencapai jenjang akhir provinsi.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Sebar 1.298 Personel Untuk Amankan TPS Pilkada 2024
Dari jumlah tersebut, 2.299.855 adalah suara yang sah, sedangkan 64.620 adalah suara yang tidak sah.
Pasangan calon Mulia-PAS menerima 73,468 suara di Jembrana, 100.350 suara di Tabanan, 111.062 suara di Badung, 90.362 suara di Gianyar, 48.841 suara di Klungkung, 37.298 suara di Bangli, 125.986 suara di Karangasem, 153.444 suara di Buleleng, dan 145.440 suara di Denpasar. berdasarkan kabupaten/kota.
Namun, pasangan Koster-Giri memenangkan 97.402 suara di Jembrana, 204.031 di Tabanan, 204.186 di Badung, 223.469 di Gianyar, 71.044 suara di Klungkung, 112.125 suara di Bangli, 149.560 suara di Karangasem, 206.028 suara di Buleleng, dan 145.759 suara di Denpasar.
Setelah proses penghitungan perolehan suara selesai, KPU Bali menetapkan jumlah ini. Ini memberikan waktu kepada kedua tim pasangan calon untuk mengajukan gugatan.
Lidartawan menyatakan, "Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua telah ditetapkan dan diumumkan pada hari Minggu, 8 Desember 2024 pukul 11.29 WITA, dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan." ***
Artikel Terkait
Cooling System, Polres Jember Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Damai Pilkada 2024
Kumpulkan Rp 7 Miliar! Ini 5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu yang Diduga Peras Anak Buahnya Demi Menang di Pilkada 2024
Polresta Sidoarjo Sebar 1.298 Personel Untuk Amankan TPS Pilkada 2024
2 Pernyataan Dharma Usai Dapat Suara 10% di Hasil Quick Qount Pilkada, Salah Satunya Kekalahan yang Jadi Kemenangan Warga
Selebrasi Pramono-Doel Usai Klaim Hasil Kemenangan Pilkada Jakarta 2024, Sebut Menang Berdasarkan Undang-Undang!
Pilkada 2024: Maulan Aklil, Petahana Wali Kota PangkalĀ Pinang yang Keok Lawan Kotak Kosong
19 ASN Dihukum karena Tidak Netral dalam Pilkada, 1.158 Menunggu Giliran