Kabar24.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.
Tak lama setelah keluar dari penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan Nurhadi, kali ini atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Jadwal Kereta Api di Ketapang Banyuwangi 2025 Terbaru: Cek Daftar Lengkapnya di Sini!
"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 30 Juni 2025.
Adapun penangkapan Nurhadi tersebut dilakukan pada Minggu 29 Juni 2025 dini hari.
Baca Juga: Curhat Mulan Jameela Terus Digunjing, Ahmad Dhani Kini Menuding Maia Estianty Penyebar Fitnah
Ia juga menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Baca Juga: Per 1 Juli 2025 Emas Turun Harga Lagi, Pegadaian Tawarkan Mulai Rp975 Ribu
Diketahui, Nurhadi sebelumnya telah divonis enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung.
Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Maret 2021 lalu.
Kembalinya Nurhadi ke jeruji besi menegaskan komitmen KPK dalam menindaklanjuti perkara korupsi yang belum tuntas.***
Artikel Terkait
Per 1 Juli 2025 Emas Turun Harga Lagi, Pegadaian Tawarkan Mulai Rp975 Ribu
Curhat Mulan Jameela Terus Digunjing, Ahmad Dhani Kini Menuding Maia Estianty Penyebar Fitnah
Jadwal Kereta Api di Ketapang Banyuwangi 2025 Terbaru: Cek Daftar Lengkapnya di Sini!