Kabar24.id - Mendadak Jubir KPK Diganti oleh Budi Prasetyo, kemudian Tessa Mahardika digeser menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Keputusan penggantian juru bicacara tersebut bisa dibilang mendadak karena Tessa Mahardhika Sugiarto masih kurang lebih 10 bulan menjabat sebagai juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Ahmad Dhani Diperiksa MKD Terkait 'Porno' dan Rasis dalam Forum DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selanjutnya, Tessa Mahardhika Sugiarto ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Direktur Penyelidikan KPK yang sebelumnya dijabat oleh Endar Priantoro. Endar kini telah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur.
Baca Juga: KPK Semakin Tak Punya Gigi, Kini Tak Punya Wewenang Proses Direktur dan Komisaris BUMN Yang Korup
“KPK memberi penugasan kepada sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan KPK sebagai pelaksana tugas guna mengisi posisi jabatan yang saat ini kosong," kta Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Cahya menjelaskan, bahwa penunjukan tersebut juga merupakan bagian dari upaya penyegaran, serta penguatan kelembagaan agar pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap berjalan secara optimal.
Baca Juga: KPK Semakin Tak Punya Gigi, Kini Tak Punya Wewenang Proses Direktur dan Komisaris BUMN Yang Korup
Selain mereka, Cahya mengungkapkan bahwa Asep Guntur Rahayu yang sempat menjabat sebagai Direktur Penyidikan, telah ditunjuk menjadi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Kemudian, Direktur Antikorupsi Badan Usaha Aminudin ditunjuk menjadi Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.
Baca Juga: KPK Semakin Tak Punya Gigi, Kini Tak Punya Wewenang Proses Direktur dan Komisaris BUMN Yang Korup
Terakhir, Kasatgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Rino Haruno kini menjabat sebagai Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK.
“KPK percaya bahwa pejabat yang ditunjuk akan segera beradaptasi dan melanjutkan agenda kerja sesuai amanat undang-undang dan kebijakan strategis KPK,” tandasnya.
Artikel Terkait
KPK Umumkan Pernambahan Waktu Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 Tanggal 11 April 2025
Fantastis!! Ini Rincian Kekayaan AA LA NYALLA MAHMUD MATTALITTI dari LHKPN KPK, Capai Rp107 Miliar
Respon KPK Terkait Dukungan RUU Perampasan Aset dari Presiden Prabowo Saat Pidato Hari Buruh: Agar Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif
KPK Semakin Tak Punya Gigi, Kini Tak Punya Wewenang Proses Direktur dan Komisaris BUMN Yang Korup