• Senin, 22 Desember 2025

Penyesuaian TKDN Jadi Sorotan, Serikat Buruh Sambut Baik Langkah Prabowo Demi Kepentingan Industri Nasional

.
- Kamis, 10 April 2025 | 15:36 WIB

Kabar24.id - Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kembali menjadi perbincangan setelah rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang ingin menyesuaikan aturan tersebut. Dukungan datang dari kalangan serikat buruh, salah satunya dari Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat.

Menurut Jumhur, TKDN tidak akan dihapus, namun akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan spesifik sektor-sektor industri yang berbeda. Ia menilai bahwa fleksibilitas dalam kebijakan ini sangat penting untuk mempercepat pertumbuhan industri nasional dan meningkatkan serapan tenaga kerja.

"Kalau yang dimaksud adalah barang modal seperti mesin-mesin besar yang belum bisa kita produksi, dan itu mampu menyerap banyak tenaga kerja, maka kita harus bijak. Tidak perlu kaku terhadap TKDN," ujarnya.

Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Bus Rajawali Indah vs Panther di Gresik, Mobil Diduga Selip Lalu Oleng

Ia menambahkan, yang harus diprioritaskan dalam penerapan TKDN adalah barang konsumsi yang sudah dapat diproduksi oleh pelaku industri lokal. Hal ini penting untuk mendukung keberlangsungan UMKM dan industri dalam negeri.

Misalnya, untuk kebutuhan kantor atau peralatan kerja seperti printer, yang sudah tersedia produksi lokal, seharusnya pemerintah dan swasta memprioritaskan produk tersebut daripada impor.

Jumhur mengingatkan bahwa kekakuan dalam implementasi aturan TKDN justru bisa menghambat pertumbuhan sektor-sektor yang sudah siap berkembang.

“Kalau sudah ada pasar, tenaga kerja, dan perhitungan nilai tambah, maka jangan sampai terkendala karena aturan,” tegasnya.

Baca Juga: Buntut Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS, STR Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut Kemenkes

Dirinya juga menyatakan sikap selaras dengan Presiden Prabowo.

“Saya sejalan dengan Presiden, TKDN tidak perlu dihapus, tapi harus bisa mengikuti dinamika perkembangan industri,” tandas Jumhur.**

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X