Kabar24.id – Puasa penuh dari fajar hingga terbenamnya matahari, jika puasa ala kadarnya yang akhirnya ternyata batal tentunya kita merasa rugi bukan? Oleh karena itu kita butuh mengetahui hal apa saja yang dapat membatalkan puasa.
Kitab Fath al-Qarib menjelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi 8 hal, berikut:
Pertama, sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja.
Kedua, mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)
Ketiga, Ketiga, muntah dengan sengaja.
Keempat, melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja.
Kelima, keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit.
Keenam, mengalami haid atau nifas pada saat puasa.
Ketujuh, gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa.
Kedelapan, murtad pada saat puasa.
Adapun memasukkan benda dengan sengaja ke dalam lubang juga bisa membatalkan puasa. Lubang tersebut diantaranya adalah mulut, hidung, telinga, kemalauan dan dubur
Selain itu ada pun penjelasan lain dalam fiqih Islam, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, antara lain: