Pemerintah luncurkan BSU bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer mulai 5 Juni 2025, jaga daya beli rakyat.
Untuk antisipasi Kenaikan UMP 6,5 persen tahun 2025, pemerintah akan segera membentuk satgas PHK, untuk apa?