Kabar24.id - Mempromosikan judi online bertentangan dengan tanggung jawab sosial yang diemban oleh figur publik, termasuk influenser.
Para influencer memiliki tanggung jawab sosial untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan masyarakat, termasuk mempromosikan perjudian.
Masih banyak iklan judi online yang berseliweran di berbagai platform media sosial mengharuskan platform media sosial harus lebih proaktif dalam membatasi penyebaran iklan judi online.
Masyarakat pun diharapkan aktif melaporkan iklan judi online yang masih beredar di berbagai platform media sosial, agar tidak semakin meluas.
Seorang pemerhati media sosial angkat suara terkait maraknya promosi judi online oleh para influencer.
Baca Juga: Bersatu Lawan Judi Online: Laporan Masyarakat Kian Penting
Melansir RRI, pemerhati media sosial, Enda Nasution meminta agar influencer tidak mempromosikan judi online. Sebab, hal itu sudah menjadi tanggung jawab sosial para influencer.
“Itu sudah menjadi tanggung jawab sosial para influencer. Jadi tidak boleh yang namanya mempromosikan judi online,” katanya Rabu 24 Oktober 2024.
Menurutnya, iklan judi online seharusnya tidak muncul di platform mana pun.
Apabila iklan masih lolos maka dapat dilaporkan.
“Di media sosial kan ada juga fitur untuk melaporkan iklan seperti itu. Seharusnya iklan yang berkata kunci judol tidak bisa masuk lagi,” katanya.
Data Populix menyebutkan, dari 84 persen responden pernah melihat iklan judi online.
Sebanyak 46 persen mengaku pernah melihat di Instagram, 45 persen melihatnya di YouTube, dan 45 persen lain di Facebook. (*)