lifestyle

Mau Pindah Domisili? Ini Syarat dan Urutan Resmi Mengurus Pindah KK

Sabtu, 22 November 2025 | 16:04 WIB
Dua guru SMAN Rambipuji mendapmpingi siswa siswinya mengikuti perekaman KTP elektronik dalam program Jempol Disko Disdukcapil Jember.

Kabar24.id - Mengurus pindah Kartu Keluarga (KK) biasanya dilakukan ketika seseorang menikah atau pindah tempat tinggal.

Proses ini bertujuan memperbarui database Dukcapil dan menyesuaikan data di KK maupun KTP.

Baca Juga: 20 Destinasi Wisata Indonesia Paling Dicari untuk Liburan Akhir 2025 dan Tahun Baru 2026

Pindah KK dilakukan melalui serangkaian tahapan administratif, termasuk pencabutan data dari alamat lama dan pendaftaran di alamat baru.

Dokumen dari RT dan RW juga menjadi syarat wajib sebelum proses diajukan.

Berikut panduan lengkap dan urutan resmi cara pindah KK dari sejumlah sumber pemerintah.

1. Syarat Umum Mengurus Pindah KK

Beberapa dokumen yang wajib disiapkan yaitu surat pengantar RT/RW, fotokopi KK dan KTP asli, serta dokumen pendukung seperti akta lahir, buku nikah, atau akta kematian.

Jika tidak memiliki legalisir, pemohon wajib membawa dokumen asli. Disarankan menyiapkan pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.

2. Cara Pindah KK Secara Online

Pemohon dapat mengakses situs resmi Dukcapil sesuai domisili, misalnya alpukat-dukcapil.jakarta.go.id. Registrasi harus menggunakan nomor telepon aktif untuk verifikasi petugas.

Setelah login, pilih menu perpindahan keluar dan tentukan siapa yang pindah, lalu isi data kepindahan. Unggah seluruh dokumen yang diminta dan kirim permohonan.

Jika lolos verifikasi, Dukcapil menerbitkan SKPWNI dan KK baru yang dapat diunduh dan dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

3. Cara Pindah KK Secara Offline

Pemohon perlu meminta surat pengantar dari RT/RW sesuai alamat lama. Setelah itu, datangi kelurahan untuk mengisi formulir dan memperoleh surat lanjutan.

Dokumen dibawa ke kecamatan untuk proses tanda tangan. Langkah berikutnya dilakukan di kantor Dukcapil untuk penerbitan SKPWNI, sekaligus penarikan e-KTP lama agar tidak terjadi rangkap identitas.

Setelah SKPWNI terbit, pemohon mendaftar alamat di wilayah baru melalui kelurahan dan kecamatan.

Halaman:

Tags

Terkini