Pencurian Dengan Kekerasan di Minimarket Diamankan Polisi

Daftar Isi

 


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang karyawan minimarket pada hari Senin, 4 Maret 2020.



Menurut AKP Rudy, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, kejadian tersebut terjadi di toko minimarket di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 04.15 Wib.



AKP Rudy mengatakan saat konferensi pers Senin (5/3), "Pelaku yang diduga hanya 1 orang inisial SS ini mencoba melakukan tindak percobaan pencurian dengan menggunakan kekerasan terhadap karyawan yang sedang bertugas."

Pada awalnya, AKP Rudy pergi ke gudang Indomaret dan berpura-pura menanyakan barang, seperti foto yang ada di HP Tersangka SS, dan menunjukkan lakbak kepada korban H, yang juga karyawan minimarket.

AKP Rudy menambahkan, "Setelah korban mendekat melihat foto dalam HP. Tersangka SS langsung menunjukkan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau untuk menakut-nakuti korban. Tiba-tiba Tersangka SS berusaha merangkut tubuh korban H."

Ketika tersangka mengancam korban untuk menunjukkan brangkas penyimpanan uang, korban beruntung dapat melawannya, sehingga pelaku tidak dapat melakukan apa-apa.

Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota langsung mengejar pelaku setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

AKP Rudy menambahkan, "Selang waktu 9 jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di kos-kosannya."

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun. * (*)