Subsidi Motor Listrik Konversi Ditambah, Kini Jadi Rp10 Juta

Daftar Isi

Jakarta, Kabar24.id - Subsidi motor listrik konversi sudah naik, dari sebelumnya Rp7 juta kini menjadi Rp10 juta. Peningkatan ini diharapkan bisa memicu masyarakat memanfaatkan program yang dijalankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini.


Regulasi soal kenaikan ini tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.


Secara khusus nilai Rp10 juta disebutkan dalam Pasal 3 ayat 4 di aturan yang ditanda tangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 12 Desember 2023 itu.


Pada aturan ini, tepatnya Pasal 3 ayat 3, ditetapkan biaya konversi paling tinggi yang dilakukan bengkel konversi tersertifikat sebesar Rp17 juta.


Berdasarkan hal itu warga yang ingin melakukan konversi paling banyak mengeluarkan uang Rp7 juta untuk biaya pengerjaan konversi.


Penerima bantuan subsidi Rp10 juta untuk konversi motor listrik ini bukan cuma perseorangan, melainkan juga meliputi kelompok masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.


Pada tahun ini kuota maksimal subsidi ditetapkan untuk 50 ribu motor. Sementara untuk 2024 maksimal 150 ribu motor.


Perlu diketahui pula program subsidi yang lain, yakni pembelian unit baru yang dijalankan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap sebesar Rp7 juta per unit.


Bulan lalu Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR mengakui minat konversi motor listrik masih rendah. Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB Ratna Juwita Sari turut mengkritisi hal itu dan menurut dia target 50 ribu unit motor listrik konversi dari ESDM tidak akan tercapai tahun ini.


Judul:  Subsidi Motor Listrik Konversi Naik Jadi Rp10 Juta