Almas Curhat Dicuekin Gibran dan Timses, Tak Ucapkan Terima Kasih!

Daftar Isi

Penggugat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqibbirru RE A, mengaku tidak pernah mendapatkan ucapan terima kasih dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Padahal gugatannya memuluskan langkah Gibran maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Gugatan yang dilayangkan Almas tentang batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun atau pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini pun menjadi kontroversi yang berujung pada lengsernya Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

"Boro-boro Mas Gibran, timnya saja juga tidak pernah kasih terima kasih juga. Maksudnya ucapan terima kasih," kata Almas kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023).

Pasca putusan itu, Almas justru dikait-kaitkan jika memiliki hubungan khusus dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia membantah keras isu tersebut.

"Kemarin banyak isu yang beredar saya siapanya beliau (Gibran), itu tidak benar. Ucapan terima kasih saja enggak, apalagi diisukan kerabat beliau," ujarnya.

Dalam awal pengajuan gugatan tersebut, Almas sempat mengatakan jika mendukung Paslon Prabowo Subianto dengan Gibran. Namun kini, hal itu diklarifikasi oleh mahasiswa hukum UNSA itu.

Hal itu ia ucapkan sebagai salah satu materi dalam gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dia ajukan ke MK. "Itu materi gugatan saja, biasa saja sebenarnya. Selaku warga Solo, cuma melihat (Gibran) berpotensi seperti yang saya sampaikan sebelumnya," ujarnya.

Tak Merasa Berjasa bagi Gibran

Dia juga tidak merasa berjasa bagi Gibran yang dengan gugatannya itu bisa maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto. Sebab, gugatan itu bisa digunakan oleh orang lain.

"Secara pribadi saya kepada sosok Gibran tidak berjasa sih. saya melihat sosok Gibran ini sebagai anak muda saja, bukan personal siapa beliau. Kalau berjasa buat beliau, bukan beliau saja. Mungkin nanti banyak orang nanti di tahun yang akan datang," ucapnya.

Karena gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, dia kini menghadapi gugatan yang dilayangkan penggugat Ariyono Lestari. Sebab, Almas diduga mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta dalam gugatannya ke MK beberapa waktu lalu. Dalam konteks ini, penggugat menilai kampus tersebut merujuk pada UNS. Sementara Almas merupakan mahasiswa UNSA.

Dalam gugatan itu, Almas sebagai tergugat 1, sementara Gibran sebagai tergugat 2. KPU RI sebagai pihak turut tergugat. Mereka digugat senilai Rp 204.807.222.000.000. Meski dalam posisi sama-sama digugat, Almas mengatakan tidak ada komunikasi dengan Gibran.

Terkait dengan gugatan ini, Almas mengatakan senang-senang saja menghadapi gugatan ini. Dia berharap bisa terus lanjut sampai putusan.

"Saya mengajukan gugatan tujuannya untuk ilmu, sekarang saya digugat konteksnya masih dalam ilmu. Justru saya senang, ini menambah wawasan dan ilmu saya," Pungkasnya.(detik.com)